SUARACELEBES.COM, MAKASSAR –
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengambil sikap pasca-penahanan Setya Novanto oleh KPK terkait kasus e-KTP. MKD akan menggelar rapat membahas kursi Ketua DPR.
“Hari ini MKD akan ambil sikap. Saya sudah koordinasi dengan para pimpinan MKD, kami akan segera lakukan rapat. Karena kami memahami bawah Ketua DPR Novanto dalam sisi ditahan KPK,” kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Urgensi rapat disebut terkait kondisi terkini Novanto yang sudah ditahan dalam rutan KPK. MKD mengacu pada Pasal 37 dan Pasal 87 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) soal pergantian pimpinan dewan.
“Nah, dalam konteks itu sesuai dengan pasal 37 dan pasal 87 UU MD3 bahwa pergantian pimpinan dewan itu bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan dan atau selama 3 bulan tidak bisa melaksanakan tugasnya,” ujarnya seperti dilansir detikcom.
“Dalam konteks ini bahwa ketika yang bersangkutan ditahan sebagai Ketua DPR saya kira memang tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugas sebagai ketua dan saya kira ini juga menyangkut masalah marwah dewan ya sesuai yang diamanatkan dalam tata tertib dan hukum acara MKD,” tambahnya.
Sudding meyakini bahwa dalam waktu dekat proses pergantian posisi Ketua DPR sudah bisa diselesaikan. Ia berharap, dalam waktu satu minggu sudah dapat diselesaikan.
“Saya yakin dalam waktu dekat sudah selesai (proses pergantian Ketua DPR). Hari ini akan segera rapat pimpinan, setelahnya akan rapat internal. Mudah-mudahan dalam waktu seminggu (sudah selesai),” sebut Sudding.
Novanto sudah ditahan di Rutan Klas 1 KPK Cabang Jakarta Timur sejak malam tadi (19/11). Dia dinyatakan tidak perlu lagi dirawat di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11) lalu.
Setelah dirawat selama 3 hari, dia dibawa dari RSCM Kencana dan langsung menjalani pemeriksaan registrasi di KPK, Minggu (19/11). Pada dini hari tadi, ketua DPR tersebut lalu dipindahkan ke Rutan KPK.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)