SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Makassar, yakni 1 tahun beserta denda Rp.50juta terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Andi Alim Bahri dinilai terlalu ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hajar Aswad usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (20/11/2017)
“kami menginginkan terdakwa divonis 2 tahun dan 6 bulan sesuai tuntutan kami, namun kenyataannya hakim memvonis sangat ringan, makanya kami akan mengajukan upaya hukum banding,” ungkap Hajar Aswad
Selain karena hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan, Hajar Aswad juga menyayangkan putusan Hakim terhadap kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa.
Menurutnya, berdasarkan hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan, jumlah kerugian negara mencapai Rp.136juta. Sementara Hakim memutuskan jumlah kerugian negara hanya Rp.129juta sesuai dengan jumlah uang yang dikembalikan oleh terdakwa pada saat penyidikan.
“jadi selisih Rp.7 juta yang seharusnya disetorkan terdakwa tidak dibebankan padahal berdasarkan hitungan BPKP yang kita pakai, jumlah kerugian negara itu mencapai 130jutaan,” urai Aswad
Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa, Rubaeni Pasigai justru masih akan memusyawarahkan hal tersebut dengan kliennya. “Kita masih fikir-fikir untuk banding,” singkat Rubaeni









