banner dprd mkassar

Aturan Baru, Ceramah Tarawih Hanya Boleh Pakai Pengeras Suara Dalam Masjid

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala baik sebelum dan selama bulan ramadhan.

Penggunaan pengeras suara sendiri oleh Kemenag diharuskan terbagi dua yakni, pengeras suara untuk di dalam masjid dan pengeras suara di luar masjid.

Khusus untuk ramadhan, kegiatan yang dilakukan di dalam masjid seperti shalat tarawih, ceramah, kajian ramadhan dan tadarrus Alquran kini hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam.

Selain itu, takbir tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Sementara itu, pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara bagian luar.

Dalam surat edaran itu juga mengatur bahwa upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara bagian dalam. Kecuali bila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beralasan peraturan baru tersebut karena masyarakat Indonesia memiliki keberagaman, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga memerlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Yaqut dikutip dari kemenag.co.id.

Edaran ini turut ditujukkan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

 

PDAM Makassar