SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Pasca pemerintah mencabut subsidi minyak goreng kemasan, harga barang yang sebelumnya langka tersebut kini melambung tinggi.
Rata-rata harga minyak goreng kemasan dari minimarket hingga pasar tradisional mencapai Rp46 ribu hingga Rp50 ribu, bahkan lebih dari harga tersebut.
Untuk itu, Satgas Pangan Polri menyatakan ada sanksi pidana bagi pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng.
Dirilis dari detik.com, Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 107 UU tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar bagi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan.
Selain itu, Pasal 29 ayat (1) UU tersebut juga melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Helmy pun menegaskan pihaknya bakal menindak tegas para pihak yang mencari keuntungan di tengah kelangkaan minyak goreng.
“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan pada saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, maka akan kami tindak tegas dengan tindak pidana,” kata Helmy.
Satgas Pangan Polri juga melakukan evaluasi secara periodik mengenai perkembangan ketersediaan, distribusi dan harga bahan pokok.