SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Gaji dua anggota DPRD Kota Makassar dihentikan oleh pemerintah. Upah itu dihentikan sejak September 2018 setelah diketahui pindah partai.
Dua legislator itu yakni, Saharuddin Said pindah ke PAN, sementara Andi Kadir pindah ke PKB. Olehnya keduanya dinilai telah mengundurkan diri pasca keluarnya Daftar Caleg Tetap (DCT) di partai berbeda.
“Honor dua anggota dewan sudah dihentikan September 2018 kemarin. Aturannya memang seperti itu,” kata Sekretaris DPRD Makassar, Adwi Awan Umar.
Adwi Awan Umar mengatakan, penghentian honor dua anggota legislator ini merujuk pada edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor surat 160/6324/OTDA.
“Justru dia tidak digaji. Sejak diterbitkan DCT oleh KPU. Semenjak itu hak-hak keungannya di cabut,” kata Adwi saat ditemui di ruangan kerjanya, Gedung DPRD, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa (23/10/2018).
Dia mengatakan, bahwa sejak mengundurkan diri, hak keuangan ketiganya dicabut. Alasannya ada ketakutan untuk mengembalikan uang negara. “Termasuk pak Ajid, pak Arkul baru mengundurkan diri kita hentikan. Kita takut juga pengembali,” ujarnya.
Dia melanjutkan, saat ini proses pengganti antar waktu (PAW) Saharuddin Said masih berproses di KPU, sementara proses PAW Andi Kadir sudah ada di meja Gubernur. “Kalau Andi Kadir kita tinggal menunggu SK dari Gubernur,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Andi Kadir mengakui bahwa hak keuangannya sudah dicabut sekitar dua bulan yang lalu. “Sudah lama tidak terima gaji, kalau tidak salah terakhir bulan Agustus, semenjak mengundurkan diri,” tuturnya.
Dia mengatakan menerima keputusan tersebut dan legawa. “Namanya juga mengundurkan diri,” ucapnya.(*)



