SUARACELEBES.COM, GORONTALO – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri PAN RB Terkait Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB Tingkat Provinsi Gorontalo bertempat di AulaLiyadiyah rumah dinas walikota, Kamis (25/5/2023).
Menteri Pendayagunaan Aparatus Nagara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan dua peraturan sekaligus yaitu Permenpan No 52 dan 53 yang dua-duanya mengatur tentang Jabatan Fungsional di Lingkup BKKBN khususnya para penyuluh KB.
Sekretaris Badan BKKBN provinsi Gorontalo Effendy korompot, SH, M.Si mengapresiasi Direktorat lini lapangan hadir memenuhi undangan dari kami, Direktorat lini lapangan yang selama ini telah memfasilitasi perjuangan teman-teman PLK/PLKB dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik itu berupa fasilitilasi sosialisasi peraturan-peraturan atau informasi yang terkait dengan program bangga kencana melalui OBAT BAPER kepada tenaga lini lapangan.
“BKKBN belum menerbitkan juknis awal tahun 2023 sudah terbit lagi PERMENPAN RB No 1 tahun 2023. Permenpan ini tentu menjadi sebuah harapan baru bagi kawan-kawan di lapangan untuk berkinerja lebih baik”. Jelasnya saat beri sambutan.
Tentu harapannya PLKB dan tenaga lini lapangan kedepan akan meningkatkan kualitas dan berkinerja dengan baik. Tutup Effendy
Ditempat yang sama, Ketua Pokja Peningkatan Karier dan Kinerja Jabatan Fungsional PKB/LKB Dwi Martine. SPd mengatakan bahwa memang tujuan kami sosialisasi Permenpan No 52 dan 53 ini memang dalam rangka memperkuat lahirnya Permentan nomor 1 di mana di dalamnya ada kaitannya tentang jabatan fungsional. Sekarang di dalam era fungsional di semua penyuluh KB maupun PLKB memang diarahkan untuk pembenahan secara karir maupun tunjangan jabatannya.
“hari ini mumpung ketemu dengan teman-teman semua dan walaupun kami sebelumnya sudah sering menggunakan webinar/zoom sosialisasi tapi mungkin belum sampai secara tepat. Munkin kemudian tatap muka dapat menjelaskan satu-persatu kemudian kita kupas secara bersama, kita diskusi jadi Permenpan 52 dan 53 dimana diperkuat oleh Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 itu bisa dilaksanakan oleh teman-teman dan tidak menjadi acuan dalam menjalankan tupoksi dan jabatannya di lapangan”. Ungkapnya saat diwawancara.
Hadir sekertaris BKKBN Gorontalo dan para ketua pokja lingkup perwakilan Bkkbn Gorontalo, Ketua DPD dan DPC IPeKB Provinsi Gorontalo, Para Penyuluh KB se Provinsi Gorontalo dan Seluruh Peserta kegiatan.(*)