banner dprd mkassar

Chairul Anwar Minta Pemerintah Tidak Paksakan Syarat BPJS ke Pelaku Jual Beli Tanah

SUARACELEBES.COM, JAKARTA – Baru- baru ini pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait penyertaan kartu BPJS Kesehatan di setiap pengurusan SIM, STNK, SKCK, dan beberapa sektor pelayanan publik lainnya.

Tak hanya itu, Peraturan yang diterbitkan langsung oleh Presiden Jokowi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut juga mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah.

Melihat hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Chairul Anwar angkat bicara dan berharap Inpres yang mensyaratkan jual-beli tanah harus melampirkan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, agar tidak menyulitkan masyarakat.

Menurut Chairul, antara jual-beli tanah dan persoalan kesehatan adalah dua hal yang berbeda. Sehingga, bisa jadi masyarakat yang menjual tanahnya adalah orang yang sedang kesulitan secara keuangan.

“Menurut saya (masyarakat) jangan dipaksa-paksa. Di antara mereka ini ada yang tidak mampu ya kan. Seharusnya jadi tanggung jawab pemerintah untuk masuk di APBN untuk (mendapatkan subsidi sebagai) masyarakat yang tidak mampu,” ujar Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini dikutip dari dpr.go.id.

Chairul menambahkan, aturan tersebut tidak mencampur-adukkan antara yang sudah mampu atau belum dapat membayar BPJS Kesehatan.

Meski demikian, Chairul meyakini seluruh masyarakat membutuhkan BPJS Kesehatan, baik yang mampu atau belum mampu membayar iuran tersebut.

PDAM Makassar