SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Dinas Perdagangan Makassar melalui bidang perindustrian melaksanakan Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) bagi 100 orang pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM).
Selain itu, ada juga Pelaku Usaha Industri yang berada di Kawasan Industri Makassar (KIMA) yang berlangsung di Hotel Best Western Plus Makassar, Senin (24/7/2023).
Kepala Bidang Perindustrian Disdag Makassar, Andi Irdan Pandita mengatakan bahwa Sosialisasi Informasi Industri Nasional (SIINAS) terbilang penting demi mewujudkan industri nasional yang kuat.
“Sosialisasi Informasi Industri Nasional adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha pelaku industri kepada pemerintah. Dengan partisipasi aktif para pelaku usaha industri untuk melaporkan data dan informasi tersebut, maka akan mendukung penyediaan sistem informasi yang akurat untuk mewujudkan industri nasional yang kuat,” ujar Andi Irdan Pandita.
Diketahui, berikut tata cara registrasi alur SIINas diantaranya : Registrasi online melalui siinas.kemenperin.go.id dengan mengisi data perusahaan Upload dokumen perusahaan yang dibutuhkan (NPWP, NIB, dll) Validasi dokumen yang dilakukan secara online Username dan password dikirim melalui email. Setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala melalui SIINAS.
Dasar regulasi terkait SIINAS:
– Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional.
– Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.