banner dprd mkassar
Sidrap  

Tiga Kali Mangkir, Polres Sidrap Bergerak, Madam Katy Diduga Kabur dan Nonaktifkan Nomor HP

SUARACELEBES.COM, SIDRAP — Posisi Yuliana alias Madam Katy (MK) dalam pusaran kasus dugaan penipuan dan penggelapan dinilai semakin terjepit. Terlapor disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sidrap dan diduga menghindari proses hukum yang tengah berjalan.

Kasus yang menyeret Madam Katy menjadi sorotan publik setelah beredarnya video percakapan antara terlapor dan salah satu penasihat hukumnya yang sempat diunggah melalui media sosial dan viral di tengah masyarakat.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit itu, terdengar percakapan santai yang menyinggung nomor telepon milik Yuliana yang disebut sengaja tidak diaktifkan. Percakapan tersebut juga memuat informasi bahwa Madam Katy sedang melakukan perjalanan dan disebut telah melakukan tur ke tiga negara, meski tidak dijelaskan negara yang dimaksud.

Beredarnya video itu memicu beragam reaksi publik. Banyak pihak menilai tayangan tersebut menggambarkan sikap tidak kooperatif terlapor di tengah proses hukum yang masih berjalan, sementara para korban masih menunggu kepastian penanganan perkara yang telah berlangsung cukup lama.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Madam Katy diduga tidak lagi berada di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Bahkan, terlapor sempat dikabarkan bepergian ke luar negeri saat proses penyidikan masih berlangsung.

Sementara itu, Satreskrim Polres Sidrap memastikan penanganan kasus tersebut tetap berjalan. Penyidik bahkan telah mengirim tim khusus ke wilayah Bekasi untuk menelusuri keberadaan terlapor yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, menegaskan pihaknya terus melakukan langkah-langkah hukum guna melengkapi alat bukti sebelum perkara dinaikkan ke tahapan gelar perkara.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik serius melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan untuk melengkapi alat bukti. Kami juga telah mengirim tim ke lokasi keberadaan terlapor dan melakukan pemeriksaan secara maksimal. Selanjutnya kami melengkapi alat bukti lain dan akan lanjut ke tahapan gelar perkara,” ujar Welfrick, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, pengiriman tim ke Bekasi dilakukan karena terlapor tidak pernah memenuhi panggilan resmi penyidik sejak awal proses hukum berjalan.

“Karena terlapor tidak pernah menghadiri panggilan kami. Sementara proses penanganan perkara harus terus berlanjut. Kami menghormati asas hukum yang berlaku, sehingga terlapor masih kami beri kesempatan untuk memberikan keterangan,” katanya.

Welfrick membenarkan bahwa hingga saat ini Yuliana alias Madam Katy telah tiga kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Satreskrim Polres Sidrap.

“Terlapor tidak bersifat kooperatif menghadiri panggilan sebagai terlapor untuk dilakukan pemeriksaan. Karena itu, penyidik harus mencari dan menemukan keberadaan terlapor yang ternyata berada di luar wilayah terjadinya tindak pidana,” tegasnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengakui adanya sejumlah hambatan dalam proses penyidikan. Namun demikian, penyidik memastikan tetap bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kalau ditanya ada hambatan, tentu ada. Namun kami tetap amanah terhadap hukum yang berlaku. Jika kami menemukan adanya pihak yang mencoba merintangi proses penyidikan, tentu kami akan bersikap tegas. Ada hukum yang mengatur dan siap kami tegakkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya potensi perintangan proses hukum (obstruction of justice) oleh pihak tertentu yang diduga berupaya menghambat jalannya penyidikan.

Saat ini, Madam Katy diketahui berstatus terlapor dalam empat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan estimasi kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Publik kini menanti langkah tegas Satreskrim Polres Sidrap untuk menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi para korban yang telah lama menunggu kejelasan penanganan kasus.

PDAM Makassar