SUARACELEBES.COM, GORONTALO – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone Bolango berupaya menggelorakan War On Drugs dalam melawan narkoba dengan pendekatan soft power approach, hard power approach, dan smart approach dalam Konferensi Akhir Tahun 2022 bertempat di kantor BNNK Jl. BJ Habibie Kabupaten Bone Bolango, Jumat (30/12/2022).
Smart Power Approach merupakan upaya penanggulangan permasalahan narkoba, dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi.
BNNK Bone Bolango pada tahun 2022 sudah memproduksi 1.769 konten di instagram, facebook, dan twitter.
Mereka juga membuat 46 konten di kanal YouTube. Mulai dari laporan kegiatan, kampanye P4GN (War on Drugs), petunjuk pelayanan hingga film drama pendek.
BNNK Bone Bolango mengkategorikan 14 daerah sebagai zona merah narkoba. Zona merah ini artinya berkategori waspada.
Kepala Seksi Rehabilitasi Devi Aryani Kum. SE. MM mengatakan bahwa Zona merah di Kecamatan Suwawa yakni Desa Bubeya, Desa Helumo, dan Desa Tinelo. Lalu Kecamatan Suwawa Selatan yakni Desa Bulontala, Desa Bulontala Timur dan Desa Alale.
Lalu Kecamatan Suwawa Tengah dan Kabila masing-masing terdapat dua titik, yakni Desa Duano, Desa Lompotoo, Kelurahan Pauwo, serta Kelurahan Tumbihe.
Empat desa lain zona merah narkoba yakni Desa Taludaa Kecamatan Bone, Desa Boidu Kecamatan Bulango Utara, Desa Dunggala Kecamatan Tapa, dan Desa Toto Utara Kecamatan Tilongkabila.
Selain itu ada 19 desa masuk kategori zona kuning atau rawan narkoba. Berikut rinciannya: Desa Tumbuh Mekar dan Desa Tombulilato di Kecamatan Bone Raya. Desa Ayula Utara di Kecamatan Bulango Selatan. Desa Bulotalangi, Desa Bulotalangi Barat, dan Desa Bulotalangi Timur di Kecamatan Bulango Timur.
Lalu Desa Bangio, Desa Dataran Hijau, Desa Pinogu, Desa Pinogu Permai, dan Desa Tilonggibila di Kecamatan Pinogu. Desa Bulodawa, Desa Bube, Desa Bube Baru, Desa Huloduotamo, Desa Tingkohobu, Desa Tingkohubu Timur, dan Desa Ulantha di Kecamatan Suwawa. Serta Desa Dumbaya Bulan, Kecamatan Suwawa Timur.
BNN akan mendampingi Desa Bersinar (Bersih Narkoba) hingga wilayah tersebut bisa mandiri sepenuhnya. Pihaknya pun memonitoring dalam kurun waktu empat tahun hingga daerah tertentu bisa dikategorikan zero narkoba.