SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa (KEJAM) Sulawesi Selatan dan para pedagang pasar butung kembali menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terkait tersangka kasus dugaan korupsi dana sewa los dan jasa produksi di Pasar Butung, Andri Yusuf mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik bidang pidana khusus Kejari Makassar. Upaya yang dilakukan Andri Yusuf ditengarai agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar tidak melakukan pemanggilan dirinya sebagai tersangka.
Aktivis mahasiswa ini dalam aksi nya pada hari Senin, (12/8/2022) Mendesak Pengadilan Negeri Makassar untuk Menolak mengajukan praperadilan Andri yusuf Karena Kejari Makassar telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Andri Yusuf
Menurut Azhari Hamid ketua KEJAM bahwa sudah jelas Andri Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
tegas Azhari sudah jelas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (“SEMA 1/2018”) mengatur mengenai larangan pengajuan permohonan Praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (“DPO”):
Bahwa dalam praktek peradilan akhir-akhir ini ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) akan tetapi hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut:
Dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Menurut Azhari Hamid ketua KEJAM bahwa sudah jelas Andri Yusuf dipanggil 2x tidak datang, sehingga dimasukkan DPO jadi tidak ada alasan untuk menerimah pengajuan praperadilannya andri yusuf karena sudah berstatus DPO.
Sesungguhnya perkara pokok yang hadapi oleh Saudara Andri Yusuf adalah telah merugikan Negara dengan mengelola Pasar Butung Sehingga Hakim kiranya menolak Pra peradilan tersebut untuk apa melindungi para korupsi. Selain merugikan Negara Para Pedagang juga telah banyak diusir keluar dari Pasar Butung dengan alasan tidak membayar uang sewa, mematikan listrik pedagang, menghalang-halangi pedagang untuk berjualan, serta banyaknya barang pedagang yang telah hilang dan di rusak oleh pengelola.
Adapun tuntutan kami terhadap aksi demonstrasi adalah sebagai berikut:
1. Menolak secara keseluruhan gugatan Pra Peradilan Saudara Andri Yusuf dengan Nomor 17/Pid.Pra/2022/PN.Mks.
2. Mendesak kepada Hakim pemutus Praperadilan untuk menegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh.
3. Menghimbau pada Hakim pemutus Praperadilan untuk tetap melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
4. Mendukung penuh Negara dalam melakukan pemberantasan korupsi melalui tangan Kejaksaan Negeri Makassar.
“Demikian ketika kuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan melalukan Aksi besar besaran dan memboikot kantor pengadilan negeri Makassar,” Azhari Hamid ketua KEJAM.









