SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, M. Sabri baru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Padahal agenda sidang perdana untuk kasus tindak pidana korupsinya telah dijadwalkan pada 2 Agustus mendatang.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang tim kuasa hukumnya, Zamzam saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 31 Juli 2017.
“Kami sudah masukkan praperadilan kan masih ada waktu karena sidangnya nanti hari Rabu, 2 Agustus 2017 dan masih belum masuk tahapan pembuktian,” singkatnya.
Diketahui, berkas perkara terhadap tersangka M Sabri termasuk dua tersangka lainnya yakni Rusdin dan Jayanti Ramli telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk direncakan persidangannya. Sembari menunggu proses sidang perdana pekan ini, tim kuasa hukum M Sabri terus menempuh upaya hukum lain.
Adapun Majelis Hakim yang diamanahkan untuk mengadili perkara pokok Sabri Cs kata Anzar ialah, Bonar Harianja selaku Hakim Ketua, Cening Budiana dan Abdurazak selaku Hakim Anggota.










