SUARACELEBES.COM, Makassar – Bupati Kabupaten Takalar, Burhanuddin Baharuddin akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum untuk duduk sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penjualan lahan di desa laikang, kecamatan mangngarabombang, Kabupaten Takalar di Pengadilan Tipikor Makassar (12/09/2017)
Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin diminta bersaksi terkait keluarnya izin prinsip kawasan industri di daerah yang merupakan lahan transmigrasi di desa laikang. Pemanggilan terhadap Burhanuddin sudah dilakukan beberapa kali, namun baru kali ini ia berkesempatan hadir dan diambil keterangannya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi dalam persidangan, ia selaku Bupati mengaku mengeluarkan surat izin prinsip sebab permohonan dan prosedur mengeluarkan izin prinsip sudah sesuai.
“saya tidak lagi mengecek majelis, sebab menurut saya ketika surat itu sudah melalui sintap dan sekda, saya berfikir bahwa persoalan teknis sudah selesai sehingga saya tinggal tandatangan,” ungkap Bur dalam sidang
Sementara terkait penetapan lokasi di desa laikang sebagai lahan transmigrasi, Bur mengaku tidak pernah melihat surat atau dokumen yang menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan transmigrasi.
“Saya tidak pernah lihat yang Mulia,” ungkapnya
Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin pada persidangan kali ini bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Mantan Kepala Kecamatan Mangngarabombang, Noor Uthary, Mantan Sekretaris desa, Risno Siswanto, dan Kepala Desa Laikang, Sila Laidi.










