SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Bidang Tindak Pidana Umum Pidum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kembali mencatat pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda pelanggaran lalu lintas di wilayah Makassar sebesar Rp1.9 miliar lebih.
Kasi Pidum Kejari Makassar, Andi Usama mengatakan jumlah PNBP itu untuk periode pertama Januari hingga September 2017.
“Hingga sekarang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB) dari denda tilang yang diterima cukup besar yaitu Rp1.929.898.000 dan telah disetor ke negara,” kata Usama
Jumlah tersebut, tambahnya, diterima dari 20.112 berkas tilang yang terdiri dari kendaraan roda dua, empat, dan angkutan umum.
“Ada yang dikenakkan tilang untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kendaraan Bermotor, dan KIR (angkutan umum),” jelasnya.
Data itu, sebutnya belum data dari keseluruhan pelanggar yang kena tilang. Karena pelanggar juga bisa membayar langsung melalui bank, dan secara otomatis masuk dalam kas negara.
Atas data tersebut, ia mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan kepatuhan serta ketertiban berlalu lintas. Adapun besaran denda tilang beragam dimana kendaraan roda dua rata-rata didenda berkisar Rp100.000-Rp150.000, kendaraan roda empat denda maksimal mencapai Rp500ribu.










