SUARACELEBES.COM, GORONTALO. – Senin 8 November 2021, Adhan Dambea memenuhi penggilan pihak penyidik Polres Gorontalo Kota dalam statusnya sebagai pihak terlapor atas adanya dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik.
Saya selaku kuasa hukum pihak pelapor yaitu Rusli Habibie selaku Gubernur Gorontalo memastikan bahwa adapun panggilan kepada Adhan Dambea oleh penyidik di Polres Gorontalo Kota tersebut adalah merupakan panggilan atas adanya dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh klien saya yaitu Rusli Habibie, yang saat ini proses hukum tersebut sudah masuk pada tahap atau tingkat penyidikan. Sehingganya keliru jika Adhan Dambea dalam wawancaranya dengan beberapa media menyampaikan bahwa yang bersangkutan memenuhi penggilan atas adanya laporan hukum yang saya laporkan. Senin (8/11/2021)
Laporan hukum yang saat ini sedang dihadapi oleh Adhan Dambea di Polres Gorontalo Kota tersebut, dimana pihak pelapornya adalah Rusli Habibie dan saya selaku kuasa hukumnya adalah wajib tugas saya untuk mendampingi dan mengawal proses hukum yang dilaporkan oleh klien saya, dan laporan ini sudah masuk pada proses tahap penyidikan, sehingga sekali lagi saya sampaikan bahwa keliru Adhan Dambea mengatakan bahwa yang melapor adalah saya”, tegas Suslianto.
Lebih lanjut Suslianto menyampaikan bahwa laporan hukum yang dilayangkan oleh klien saya adalah terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang dimana klasifikasi delik atau tindak pidana ini adalah merupakan delik aduan, tentunya yang melapor adalah subjek hukum yang merasa nama baiknya dihina atau dicemarkan.
Proses hukum ini sedang berjalan, maka sudah sepatutnya mari kita hargai proses hukum ini dan serahkan semua kepada pihak aparat penegak hukum untuk terus memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)









