SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan permohonan banding serta menjatuhkan vonis bebas kepada Abdul Samad, terdakwa kasus dugaan korupsi lahan telkomas, kelurahan paccerakang, kecamatan biringkanaya, Makassar
Sejumlah pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Komari dan dua Hakim Anggota yakni Ahmad Gaffar dan Imran Arif yang tertuang dalam amar putusan menyebutkan bahwa terdakwa selalu kuasa Daeng Kopi,Cs untuk mengurus sertifikat tidaklah pantas dikenai pasal 9 Undang-Undang Tipikor, sebab status terdakwa sebagai warga negara biasa dan bukanlah seorang pegawai negeri yang ditugaskan untuk menjalankan jabatan umum.
Pendapat lain dari Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak kenal dengan Andi Akbar yang merupakan Ketua Tim Ajudikasi BPN yang kemudian dituduh secara bersama-sama membuat sertifikat palsu atas lahan di perumahan Telkomas. Sehingga unsur dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juga tidak dapat dibuktikan.
Penasehat Hukum terdakwa, Azis Pangeran menyambut dengan rasa syukur atas vonis bebas terhadap kliennya. Ia mengaku sejak awal meyakini bahwa Abdul Samad tidak bersalah dan terlibat dalam kasus ini.
“patut disyukuri, karena sejak awal kami yakin klien kami tidak bersalah,” ungkap Azis
Barang bukti yang dihadirkan jaksa dalam persidangan berupa warka, kata Azis tidak mungkin bisa diakses oleh terdakwa. Sebab, fakta persidangan menyebutkan bahwa warka tersebut disimpan dalam gudang arsip BPN yang tidak seorangpun bisa menjangkau, termasuk Kepala BPN.
“abdul samad ini warga masyarakat biasa yang tidak memiliki akses ke bpn untuk mengubah bahkan memalsukan surat, sebagaimana bukti yang diperlihatkan jaksa di persidangan,” tambahnya
Abdul Samad pada putusan Pengadilan tingkat pertama divonis bersalah dan dihukum 1.5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh. Ia kemudian bersama penasehat hukumnya mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar dan dikabulkan.