SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Penasehat Hukum Muhammad Sabri, Yusuf Gunco memastikan akan menyiapkan nota pembelaan atau eksepsi pada sidang selanjutnya yang diagendakan pada 9 Agustus mendatang.
Yugo, sapaan akrab Yusuf Gunco membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di kelurahan buloa, kecamatan tallo, kota makassar. Sebab pada saat rencana perbuatan melawan hukum atas sewa lahan tersebut, Sabri tidak berada di tempat.
“ini sangat krusial, peranan saat terjadi lokus delikti itu Sabri tidak ada disitu, ini sangat jelas didakwaan,” ungkap Yugo
Adapun lokus delikti yang dimaksudkan Yugo ialah sebuah ruko Astra Daihatsu milik Jentang yang menjadi tempat perencanaan pertama kasus ini. Sehingga ia sangat yakin dan akan mengurai hal ini dalam nota pembelaan atau eksepsinya.
“apa yang didakwakan kepada Sabri itu tidak ada disini, peranan sabri itu tidak ada ditempat, saya akan jelaskan nanti di eksepsi,”
Sebagaimana yang didakwakan Jaksa penuntut umum bahwa Sabri secara sadar telah memfasilitasi Rusdin sekaligus mewakili Jayanti untuk menyewakan lahan garapannya kepada PT PP yang hanya didasari surat Keterangan Hak Garap atas nama Rusdin dan Jayanti
Perbuatan itu bertentangan dengan keputusan presiden RI nomor 55 Tahun 1993 Jo Peraturan Menyeruak Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1 tahun 1994 tentang ketentuan pelaksanaan keputusan presiden RI Nomor 55 tahun 1993 pasal 20 ayat 1 huruf a yang menyatakan kepada yang memakai hak tanah tanpa sesuatu hak di bawah santunan mereka yang memakai tanah sebelum tanggal 16 Desember 1960 dimaksud UU Nomor 51Prp.1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin berhak.