banner dprd mkassar
HUKUM  

Anak Kurang Mampu Dapat Pendampingan Hukum Cuma Cuma di Gorontalo, Ini Lembaga yang Dampingi

SUARACELEBES.COM, GORONTALO –  Penegakan hukum terhadap anak dalam proses pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) anak yang kurang mampu bisa mendapat pendampingan hukum secara cuma-cuma dan diberikan penyuluhan hukum dan pembinaan terhadap anak. Senin (1/11/2021).

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Yayasan Pendidikan Dan Bantuan Hukum Pro Justitia dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II (LPKA) Gorontalo oleh Direktur YPBH Pro Justitia Yudin Yunus,S.H.,M.H dengan Kepala LPKA Kelas II Gorontalo Kurnia Panji Pamekas, A.Md,.I.P.SH.

Kepala LPKA Gorontalo Kurnia Panji Pamekas mengatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada dasarnya menggunakan pendekatan double track system penghukuman dengan menggunakan 2 sistem yaitu pidana dan Tindakan. Orientasi pemidanaan yang sudah berubah dari retributive ke restorative ini diharapkan pada proses pemidanaan anak lebih kepada ultimum remedium (upaya terakhir) sehingga proses penegakan hukum kepada anak lebih diutamakan kepada proses pembinaan bukan kepada pembalasan dan menitiberatkan pada upaya pengembalian kekeadaan semula yang berdasarkan pada nilai perlindungan kepada anak. Ungkapnya.

Ia pun menambahkan pada pembinaan anak di LPKA kami berharap proses pembinaan bagi anak pun harus berorientasi kepada pemulihaan yang jenis pembinaannya yaitu pembinaan kepribadian, pembinaan keterampilan dan Pendidikan formal dan non formal yang dibantu oleh pembimbing kemasyarakatan PK) untuk melakukan pendampingan,pembimbingan dan pengawasan. Tambahnya.

Direktur YPBH Pro Justitia Yudin Yunus harapan kedepan terkait MOU Yayasan Pendidikan dan bantuan hukum pro Justitia dan LPKA bisa bersinergi dalam hal proses pembinaan, penyuluhan, pendidikan vokasi terhadap anak yang berada di lpka tujuannya agar dapat memberikan manfaat positif, memotivasi serta memberi semangat dalam menghadapi masa depan penuh harapan bagi warga binaan pemasyarakatan anak di LPKA.

“Tujuan utama penandatanganan MOU Agar anak yang kurang mampu bisa mendapat pendampingan hukum secara cuma cuma, selain itu juga untuk memberikan penyuluhan hukum dan pembinaan terhadap anak. (Rama)

PDAM Makassar