SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Rencana dakwaan (rendak) mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut PD) Pasar Makassar Raya, Abdul Rahim Bustam alias ARB mulai disusun. Tim Jaksa Penuntut Umum menjadwalkan rendak tersebut dapat rampung sebelum pelimpahan tahan dua, pekan depan.
“Rendaknya sementara dirampungkan tim JPU nya. Insya Allah secepatnya selesai. Kami memang target sebelum tahap dua,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Alham
Menurut Alham, rendak tersebut disusun oleh tujuh orang JPU yang telah ditunjuk untuk itu sekaligus bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan
Sementara itu pelimpahan tahap dua berkas, barang bukti dan tersangka dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar kepada JPU Kejari Makassar belum dapat dilakukan pekan ini. Kata Alham tahap dua terkendala masalah teknis.
Namun demikian, pelaksanan tahap dua dengan isyarat menahan tersangka ARB akan tetap dilaksanakan segera. “Makanya sembari menunggu tahap dua, JPU sudah membuat rendak nya. Supaya nanti tidak berlama-lama lagi, bahkan bisa segera bisa dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Makassar untuk disidang,” tambah Alham.
Penetapan ARB sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus Kepala Unit Pasar Pabaeng-baeng Timur, Laesa A Manggung, yang telah dihukum dalam kasus yang sama
ARB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan rekomendasi putusan mejalis hakim yang diketua Muhammad Damis, yang telah menjatuhkan hukuman kepada Laesa selama tiga tahun penjara.
Damis mengatakan peran ARB yakni turut serta melakukan penganjuran terhadap tindak pidana yang dilakukan Laesa dan telah terbukti di pengadilan. Perbuatan Laesa itu diantaranya, memuluskan penjualan lods pasar Pabaeng-baeng dengan cara mengajukan surat penambahan potensi penambahan lods sebanyak 33 lods, dengan ukuran 2 x 2 meter kepada Direktur PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustan. Tarif sewa yang dikenakan yakni Rp2.3 juta permeter atau Rp9.2 setiap lodsnya.
Tarif sewa itu kemudian membengkak dua hingga tiga kali lipat yang kemudian disewakan kepada tujuh orang penyewa, yaitu disewakan kepada Saha sebesar Rp25 juta, kepada Ratnawati Rp40 juta (dua lods), kepada Diana sebesar Rp45 juta (dua lods), kepada Iqbal sebesar Rp25 juta, kepada Budi sebesar Rp35 juta (dua lods), kepada Asriani ssbesar Rp5 juta dan Musrifin sebesar Rp10 juta.
Rangkaian perbuatan ARB yang dianggap menganjurkan menurut jaksa telah melanggar tiga pasal yakni Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.










