banner dprd mkassar
HUKUM  

Eks Direktur RSUD Sawergading Palopo Dituntut 3 Tahun Bui

ilustrasi
pemprov sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Eks Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawergading Kota Palopo, Kristofol Rudi Harto Bao dituntut 3 tahun penjara, berserta denda Rp.75juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kristofol juga dibebani uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.764juta

Jaksa Penuntut Umum, Nur Utami dihadapan Majelis Hakim menuntut terdakwa terbukti bersalah dalam pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan di rumah sakit umum daerah sawergading, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara, denda 75 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” urai JPU

Terdakwa dalam kasus ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan surat dakwaan telah melakukan penggelembungan dana pada proyek pengadaan alat kesehatan dengan total anggaran Rp.29 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2013

Selain itu, dalam pelaksaan pengadaan terdapat sejumlah alat kesehatan yang tidak sesuai spek dan belum diselesaikan.

Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa bersama penasehat hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau pledoi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *