SUARACELEBES.COM, PANGKEP- Anggota DPRD Pangkep dari Partai Gerindra H.Syahruddin.F, SH,MBA menggelar Sosialisasi Perda ( Sosper) No.5 Tahun 2021 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Desa Panaikang, Rabu 8/9/2021.
Acara Sosper dihadiri kepala desa Panaikang H.Muh.Arif, Bhabinkamtibmas, Tokoh masyarakat, BPD,LPM, Perangkat desa, serta warga desa Panaikang.
Dalam sambutannya kepala desa Panaikang H.Muh.Arif mengucapkan terimakasih atas dipilihnya desa Panaikang sebagai tempat dilaksanakannya acara Sosper, kehadiran anggota Dprd di desa Panaikang untuk mensosialisasikan terkait IMB, untuk itu pihaknya mengajak kepada warga desa Panaikang agar tidak sewenang- wenang mendirikan bangunan,apalagi timbul opini di masyarakat bahwa pemerintahan desa yang membuat aturan, sebab hal
tersebut diatur oleh Peraturan daerah ( Perda) ,” Katanya.
H.Arif juga menyampaikan , bahwa di desa Panaikang ada budaya ‘ Makkinnyarang’ yang ingin dilestarikan, untuk membentuk komunitas atau lembaganya mungkin ada peraturannya, apalagi banyak simpatisan serta desa Panaikang ingin tampil beda,” Katanya.
Anggota Dprd Pangkep H.Syahruddin mengucapkan rasa syukur dan berterimakasih karena bisa hadir dan disambut baik oleh pemerintah serta warga desa Panaikang untuk melaksanakan acara Sosper. Mengenai inisiatif dari Pak desa yang ingin mengangkat budaya ‘ Makkinnyarang’ di desa Panaikang, patut diapresiasi karena hal ini bisa menjadi media komunikasi budaya dan bisa saja menjadi sumber pendapatan,” Katanya.
Terkait Sosialisasi Perda (Sosper) yang dilaksanakan oleh anggota Dprd, H.Syahruddin menjelaskan, bahwa Sosialisasi Perda ( Sosper) berbeda dengan Reses karena Sosper adalah titipan dari pemerintah berupa peraturan daerah yang disampaikan kepada masyarakat dan diminta tanggapannya. Pada Sosper kali ini, lanjut Syahruddin yang akan disosialisasikan menyangkut masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” Jelasnya
Mengenai IMB, H.Syahruddin menguraikan, bahwa Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal IMB adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merawat atau merobohkan bangunan sesuai persyaratan administerasi dan persyaratan teknis yang berlaku.Kepada masyarakat, Syahruddin berharap, jika ingin membangun negeri ini maka kita harus membayar retribusi IMB karena jika tidak maka bisa dikenakan sanksi dan denda,” Tegasnya.(Amn)