banner dprd mkassar
HUKUM  

Kasek SMA 1 Makassar Bakal Divonis 1.5 Tahun Penjara ?

Abdul Hajar, Kepala Sekolah SMA 1 Makassar didampingi Penasehat Hukum saat menjalani sidang.

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kepala Sekolah (Kasek) SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, beserta denda sebesar Rp.50 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di ruang Harifin A.Tumpa, Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (08/11/2017)

“meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Abdul Hajar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi. Meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara dan mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar 50juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan,” urai Ahmad Yani dalam sidang

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Abdul Hajar dan Penasehat Hukumnya diberi kesempatan untuk melakukan Pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Hakim Ketua, Rianto Adam Ponto pun kembali menjadwalkan sidang pada 15 November 2017 mendatang

“sidang kita tutup, pekan depan kita akan mendengarkan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya,” tutup Rianto Adam Ponto disertai ketukan palu

Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan Jaksa, terdakwa, Abdul Hajar selaku Kepala Sekolah diduga melakukan penambahan bangku tidak melalui mekanisme pendaftaran yang seharusnya berlaku yakni pendaftaran secara online. Sekolah juga memanipulasi data laporan pendaftar siswa sehingga ada perbedaan siswa yang masuk.

Laporan siswa baru SMA Negeri 1 sebanyak 294 siswa berdasarkan data yang diterima operator Telkom. Padahal berdasarkan fakta, siswa baru yang diterima adalah 396 siswa. Sehingga terdapat selisih lebih dari 102 siswa yang tidak mendaftar secara legal sehingga mengakibatkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum sekolah, termasuk Abdul Hajar yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar.

PDAM Makassar