banner dprd mkassar
HUKUM  

GORR Selesai, Menunggu Fitnah Selanjutnya

SUARACELEBES.COM, GORONTALO – Tahun 2016, Gubernur Rusli difitnah oleh oknum-oknum tertentu dan disebarluaskan ke masyarakat tidak dapat dicalonkan sebagai Gubernur Gorontalo kedua kalinya. Alhasil, Bapak Pembangunan Gorontalo itu ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pilkada Gorontalo.

Tanpa perlawanan berarti dari kontestan lain di Pilkada Gubernur tahun 2017, Rusli Habibie kembali menang telak untuk periode kedua bersama Idris Rahim.

Apakah selesai fitnah mereka ? tidak. Mereka kemudian melanjutkan fitnah bahwa Rusli Habibie tidak akan dilantik sebagai Gubernur karena ini dan itu. Alhasil, Rusli Habibie terjadwal tetap akan dilantik sebagai Gubernur Gorontalo.

Lagi dan lagi mereka menebar fitnah bahwa setelah dilantik, Rusli Habibie saat itu juga akan diberhentikan karena ini dan itu. Alhasil, sampai detik ini Rusli Habibie adalah Gubernur Gorontalo.

Bagaimana dengan GORR, lagi-lagi mereka membuat fitnah dan hoaks bahwa Gubernur Rusli terlibat dalam dugaan korupsi GORR. Alhasil, fakta persidangan tidak pernah terbukti nama Gubernur Rusli melakukan tindak pidana korupsi.

Bahkan Terdakwa Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan Terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah tahanan Lapas Gorontalo sebagimana pembacaan Majelis Hakim Yozar Dharmaputra pada putusan di Pengadilan Tipikor.

Mereka tidak akan diam dengan hasil ini, banyak kalangan menilai bahwa mereka tentunya tetap akan melanjutkan aksinya untuk menebar fitnah dan hoaks kepada Gubernur Rusli, entah fitnah apalagi yang akan mereka sebarkan.

Oleh : Noval Abdussamad
Gorontalo, 10 November 2021

PDAM Makassar