SUARACELEBES.COM, PANGKEP – Peneliti dari Forum Pemerhati Sosial, Politik dan Kemasyarakatan (Forsospolmas) Sulsel, Thareq Dwi Ch Umam minta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan penelusuran dokumen dan data salah seorang anggota Bawaslu Pangkep yang juga Ketua Bawaslu Pangkep, pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Pangkep.
Hal tersebut perlu dilakukan oleh karena ditemukan SK kepengurusan dari DPW PAN Sulsel tertanggal 27 Juli 2011, dimana yang bersangkutan duduk sebagai pengurus salah satu unsur wakil ketua di DPD PAN Pangkep untuk periode 2010-2015.
” Jika mengacu pada masa periode tersebut, maka yang bersangkutan sesuai aturan baru bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota penyelenggara pemilu di Tahun 2020 atau 2021,” tegas Thareq
Lebih jauh ditegaskan, untuk hal ini tidak bisa dibiarkan karena selain melanggar ketentuan dan persyaratan, juga yang bersangkutan menjadi pengurus partai politik didaerah dimana menjadi pengawas pemilu, ini Bisa saja menimbulkan conflic of interest. Kami minta DKPP bekerja secara profesional, dan melepaskan seluruh hubungan kedekatan, emosional dengan siapapun karena kehormatan penyelenggara harus ditegakkan. Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan ke DKPP Pusat dan berharap DKPP Pusat memerintahkan timnya yang independen,” tegas Thareq.(*)