banner dprd mkassar

Gegara Omicron, Perjalanan ASN ke Luar Negri Dibatasi

pemprov sulsel

SUARACELEBES COM, MAKASSAR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi COVID-19.

Lengkah tegas tersebut diambil lantaran munculnya varian baru dari virus Covid-19 yakni Omicron di Indonesia, dimana pasiennya kebanyakan perjalanan dari luar negeri.

Tidak hanya ASN, dalam surat edaran yang diteken langsung oleh Tjahjo Kumolo pada Kamis (13/1/2022) kemarin, keluarga ASN juga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19.

Lantas, bagaimana jika ada ASN yang memiliki kepentingan untuk ke luar negeri? Dalam surat tersebut, ASN tetap diperbolehkan ke luar negeri dengan beberapa syarat, yakni harus memiliki kepentingan perjalanan dinas dengan surat tugas yang telah ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi di lingkunan instansinya.

Selain itu, pegawai ASN yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri dan bukan PDLN harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di instansi terkait dan tetap harus menerapkan protokol kesehatan, mengikuti petunjuk Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan perjalanan internasional pada pandemi COVID-19, serta harus mematuhi aturan karantina.

Apabila melanggar SE tersebut, Tjahjo Kumolo memerintahkan PPK di setiap instansi pemerintahan untuk memberikan hukuman disiplin.

Call Center PU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *