banner dprd mkassar
HUKUM  

NH Copot Ketua DPRD Gowa, Dinilai Melanggar Aturan

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pencopotan Ansar Zaenal Bate sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gowa oleh partai Golkar, dinilai inkonstitusional atau melanggar konstitusi. Pengamat politik dari Universitas Bosowa Makassar, Arief Wicaksono mengatakan pencopotan ketua DPRD oleh parpolnya tidak pernah terjadi.

“Kalau jabatan ketua DPRD, tidak bisa parpol melakukannya, karena tidak aturan normatifnya, Contoh itu Fahri Hamzah, dipecat dari PKS, tapi PKS tidak bisa mencopot jabatan wakil ketua DPRD nya Fahri Hamzah” jelasnya, saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (15/8/2017).

Lebih lanjut, Dia mengatakan bahwa pencopotan Ketua DPRD oleh parpol akan pertama kali di dunia jika Golkar berhasil mencopot Ansar. Selain itu, ia mengatakan bahwa pencopotan Ketua DPRD tidak akan mempengaruhi kinerja suatu partai secara signifikan.

“Dan fenomena itu saya lihat tidak cukup mempengaruhi parpol, yang ketuanya dicopot” tutupnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulsel, Nurdin Halid (NH) resmi melakukan pergantian Ketua DPRD Gowa yang sebelumnya dijabat oleh Ashar Zainal Bate ke Andi Muhammad Ishak sebagai penggantinya.

Pergantian posisi tersebut berdasarkan surat keputusan DPP Partai Golkar Nomor : B-1198/Golkar/VII/2017 tanggal 31 Juli 2017 perihal persetujuan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Gowa. Berdasarkan surat Keputusan tersebut DPP Golkar meminta kepada DPD Golkar Gowa untuk menindaklanjuti proses pergantian ketua DPRD Gowa periode 2014-2019 saudara Ansar Zainal Bate dengan Andi Muh. Ishak.

PicsArt_08-14-02.11.49

Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2017 untuk Ketua DPD Golkar Gowa masing-masing yang membubuhi tandatangan Ketua DPD Golkar Sulsel Nurdin Halid dan Sekretaris Golkar Sulsel Abdillah Natsir.(*)

PDAM Makassar