SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang perdana gugatan Praperadilan Soedirjo Aliman alias Jentang akan berlangsung besok, Kamis (16/11/2017) di Pengadilan Negeri Makassar. Adapun agenda pada sidang perdana ini ialah pihak pemohon dalam hal ini Jentang bersama Penasehat Hukumnya akan membacakan isi gugatan serta permohonannya dihadapan Hakim Tunggal, Harto Pancono.
Jentang melalui Penasehat Hukumnya, Zamzam menyatakan telah siap dengan sejumlah bukti-bukti serta berencana akan menghadirkan Ahli dalam sidang pembuktiannya nanti.
“kita pada dasarnya sudah siap, bukti-bukti tentu telah kita siapkan juga, dan untuk menguatkan sebisa mungkin kita akan hadirkan saksi ahli,” ungkap Zamzam yang ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam gugatannya, Jentang memohon kepada Hakim Praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka dengan sprindik no Print-622/R.4/Fd.1/11/2017 yang dikeluarkan pada 1 November oleh Kejati Sulsel tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Jentang juga meminta agar pihak Kejati Sulsel sebagai termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya, dan menyatakan tidak sah atas penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon.
Sebelumnya, Soedirjo Aliman alias Jentang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan Buloa menyusul tiga terdakwa sebelumnya yang telah menjalani persidangan, yakni Sabri , Rusdin dan Jayanti.