SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyewaan lahan negara di kelurahan Buloa, kecamatan Tallo, Makassar dengan tidak terdakwa, yakni Sabri, Rusdin dan Jayanti akan memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan yang diajukan oleh terdakwa bersama tim penasehat hukum.
Penasehat hukum tiga terdakwa, Andi Muhammad Iksan menyatakan akan menghadirkan saksi meringankan. Iksan sendiri belum mau membocorkan siapa saksi tersebut, namun mengisyaratkan akan menghadirkan Ahli Pidana.
“kita akan ajukan, kemungkinan ahli pidana, tapi siapa ? nanti kita liat saat persidangannya,” ungkap Iksan
Saksi a de charge ini kata Iksan, dihadirkan untuk tiga terdakwa yakni Muhammad Sabri, Rusdin dan Jayanti. Ahli pidana yang dihadirkan akan menjelaskan seputar tanggung jawab Sabri selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar serta terkait hak garap yang dimiliki oleh Rusdin dan Jayanti.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Kamaria yang ditanya mengenai saksi a de charge yang akan dihadirkan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya tak mau berkomentar banyak, sebab menurutnya hal tersebut merupakan hak terdakwa untuk mendapatkan keadilan dihadapan persidangan.
“itu haknya, kita dengarkan sama-sama nanti seperti apa pendapat saksi meringankan yang akan mereka hadirkan,” ungkap Kamaria
Informasi yang dihimpun, sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penyewaan lahan negara di kelurahan Buloa, kecamatan Tallo, Makassar akan kembali bergulir Kamis, (14/11/2017) besok, di Pengadilan Tipikor Makassar.