SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mulai menyoroti kinerja pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Kejaksaan khususnya yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungli dalam menindaklanjuti sejumlah kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengungkapkan bahwa pada proses tindaklanjut sejumlah kasus OTT Pungli, pihak Polda Sulsel terkesan menutup-nutupi keterlibatan kepolisian. Padahal, berdasarkan data investigasi ACC Sulawesi, terdapat 18 orang oknum kepolisian dan PNS yang terlibat kasus Pungli namun belum dibuka ke publik.
“Polda harus jujur kepada publik, berapa kasus OTT yang ditangani, berapa oknum polisi yang terlibat pungli, faktanya kan tidak ada informasi itu yang beredar,” ungkap Kadir
Kadir juga menyatakan bahwa pada perkembangan sejumlah kasus pungli, banyak yang tidak menuai hasil. Sementara, pihak ACC Sulawesi mengkategorikan kasus-kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) adalah kasus yang mudah.
“kenapa saya bilang mudah, karena kalau OTT itu jelas pelakunya, jelas barang buktinya, harusnya bisa segera ditingkatkan ke penyidikan lalu di tuntaskan.” tambahnya
Salah satu contoh kasus OTT pihak Polda yang masih menuai tanya ialah kasus OTT Pungli Kepala Pasar Pabaeng-baeng, Laisa Manggong yang hingga pada putusan vonis dan berkekuatan hukum tetap, penyidik bahkan jaksa tidak dapat menghadirkan barangbukti uang yang diduga merupakan hasil pungutan liar dalam persidangan.
Sementara itu, Direktur Data dan Riset ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi membeberkan sejumlah data kasus yang ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan, utamanya kasus-kasus korupsi yang tergolong mandek bahkan tak segan dihentikan.
“Polda Sulsel telah bergerak sejak Juli tahun lalu, dan melakukan penanganan Pungli hingga Mei 2017 tercatat 49 kasus OTT dengan jumlah pelaku 89 orang serta barang bukti uang tunai Rp170,9 juta namun masih ada belum dibuka ke publik,” ungkap Wiwin
Ketakutan aparat Penegak Hukum dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi dan pungli di Sulsel juga terlihat dari penghentian sejumlah kasus melalui keluarnya SP3 terhadap kasus yang tengah disidik polisi atau jaksa.
“ada 20 kasus yang dihentikan , termasuk diantaranya 7 kasus yang dihentikan oleh kejari-kejari dan kejati sulsel,” tambahnya
Informasi yang dihimpun, beberapa kasus korupsi yang akhirnya dihentikan ialah kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak koperasi jilid I oleh Kejari Pare-Pare, dugaan korupsi proyek gernas kakao kabupaten luwu, dan pungli pasar lakessi pare-pare.