SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang perkara penyalahgunaan obat-obat daftar “G” dengan terdakwa Alexander Sirua bergulir secara perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/10/2017) sore.
Alex yang sekiranya mendapatkan bantuan dan nasehat hukum melalui Kuasa Hukum justru terlihat tidak didampingi seorangpun. Hakim Ketua yang memimpin sidang juga sempat menanyakan hal tersebut kepada terdakwa, namun Alex menegaskan kembali bahwa dirinya memang tidak didampingi pengacara.
“saudara terdakwa yakin tidak mau menggunakan pengacara ? , ada beberapa hal nanti yang perlu saudara pertimbangkan dan itu memerlukan dasar-dasar hukum,” ungkap Cening Budiana dalam persidangan
Berdasarkan surat dakwaan, Alex dijerat dalam pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena kedapatan menjadi pengedar dan penjual obat-obat daftar “G” secara bebas di ruko miliknya yang terletak di jalan Malengkeri, Makassar.
Usai mendengar pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Tidak didampinginya alex oleh tim kuasa hukum membuat dirinya tidak bisa melakukan upaya hukum eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
“karena terdakwa tidak punya pengacara, kita lanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi,” ujar Cening dalam persidangan
Daalam kasus ini, Alex dijerat dalam pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena kedapatan menjadi pengedar dan penjual obat-obat daftar “G” secara bebas di ruko miliknya yang terletak di jalan Malengkeri, Makassar.