SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Aksi unjuk rasa oleh Aliansi Mahasiswa Sulawesi Barat (AMBAR) Menggugat, mewarnai berlangsungnya persidangan pertama gugatan Praperadilan tiga tersangka kasus korupsi APBD Sulbar terhadap Kejati Sulselbar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/10/2017)
Mereka menuntut pihak Kejati Sulsel untuk tetap konsisten mengawal kasus tindak pidana korupsi APBD Sulbar periode 2015-2016 serta meminta Majelis Hakim untuk menolak permohonan Praperadilan tiga tersangka yakni Andi Mapangara, Harun dan Munandar Wijaya.
“sekiranya mereka merupakan wakil rakyat yang seharusnya membela kepentingan rakyat justru melakukan suatu tindakan yang merugikan negara, kami meminta Kejati untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi ini,” ungkap Marwan dalam orasinya di halaman kantor PN Makassar
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tepatnya pada 4 oktober 2017, Kejati Sulselbar merilis penetapan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sulbar. Keempat tersangka ini merupakan unsur pimpinan DPRD Sulbar yang diduga melakukan tindak pidana berupa melakukan penyimpangan dengan cara menyepakati besaran nilai pokok pikiran tahun anggaran 2016, dengan nilai total mencapai 360 Milyar rupiah.
Anggaran sebesar 360 Milyar tersebut kemudian diduga dibagikan kepada 45 orang Anggota DPRD Sulbar berupa kegiatan dana aspirasi yang menghabiskan dana mencapai 80 Milyar rupiah.
Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, tiga dari empat tersangka melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Kejati Sulselbar di Pengadilan Negeri Makassar.