banner dprd mkassar
HUKUM  

Ajukan PK, Mantan Sekda Torut Optimis Bebas

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara (Torut), Lewaran Rante La’bi merasa optimistis Mahkamah Agung akan mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan atas kasus korupsi proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Toraja Utara (Torut) pada 2011-2012.

Melalui penasihat hukumnya, Samuel Paembonan, Lewaran bahkan mengaku optimistis dirinya juga bakal dibebaskan dari segala jeratan hukum.

“Tentu kami optimistis MA akan mengabulkan PK Sekda Toraja. Semua novum kami membuktikan bahwa Sekda sama sekali tidak bersalah dalam kasus ini,” tukas Samuel

Selanjutnya, alasan kliennya bisa dibebaskan dari tuduhan sebagai koruptor proyek pembebasan lahan untuk pembangunan RSU Torut pada 2011-2012, karena perbuatannya di proyek tersebut bukanlah sebagai tindakan korupsi.

Penambahan biaya pembebasan lahan dari Rp50 ribu menjadi Rp54 ribu itu kata Samuel telah sesuai dengan aturan sebab selisih harga dipergunakan untuk pembayaran pajak PPH/PPN serta pembayaran biaya pengukuran/biaya petimbangan teknis dan pembuatan akta/pembebasan hak.

Untuk itu soal kerugian negara sebesar Rp281 juta yang menurut jaksa timbul karena perbuatan Sekda kata Samuel adalah kesalahan kaprah jaksa yang mengabaikan perhitungan biaya pajak penghasilan sebesar 5%, biaya pembebasan hak sesuai aturan sebesar 1% serta biaya pertimbangan teknis sebesar 1.5%. Ketiga kewajiban pemilik hak didasari aturan dalam undang-undang.

“Kalau klien kami bersalah kami pasti mengalah jika harus menjalani hukuman, tetapi kalau tidak bersalah seperti yang terjadi sekarang, tentu kami melawan. Semoga kali ini diputus secara jujur,” harap Samuel.

Sekdata Torut, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis kasasi yang dipimpin oleh hakim agung Artidjo Alkostar menyatakan, Lewaran terbukti terlibat dalam korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Toraja Utara pada 2011-2012.

Lewaran didakwa melakukan korupsi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PDAM Makassar