SUARACELEBES.COM, LUWU TIMUR – Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (Kejam Sulsel) Kembali menyoroti pencemaran yang terjadi di Wilayah Pesisir Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan akibat aktivitas pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Hal ini dibuktikan dengan beredarnya video yang memperlihatkan pembuangan sedimen dari tongkang ke laut yang diduga disengaja.
Sorotan itu disampaikan oleh Azhari Hamid selaku Ketua Umum Kejam Sul-Sel. Pihaknya pun mendesak Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana untuk segera menutup aktivitas PT. CLM karena dinilai kejadian pada hari Minggu di TERSUS PT. Citra Lampia Mandir itu diduga dengan sengaja membuang sedimen yang ada didalam tongkang sehingga telah mencemari dan merusak ekosistem lingkungan yang sangat merugikan masyarakat setempat, khususnya para nelayan yang mencari rejeki di seputaran pesisir laut pantai yang ada di Kabupaten Luwu Timur.
Azhari mengatakan warna air laut di pesisir pantai tidak lagi tampak jernih seperti dulu sejak adanya aktivitas pertambangan oleh PT. CLM di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Aksi pencemaran ini pun dipastikan oleh Azhari melanggar dan bertentangan dengan pasal 1 angka 14 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan apabila melakukan pembiaran merupakan bagian dari tindak pidana.
“Perlu kita sadari bersama tindakan pembiaran seperti ini salah satu bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai lingkungan, dan lebih parahnya lagi pembiaran seperti ini salah satu bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang paling nyata, sebab berapa banyak masyarakat yang mencari keberlangsungan hidup di area tersebut,” tegas Azhari Hamid.
Selain itu, tercemarnya pesisir pantai dan lingkungan sekitar akibat ativitas pertambangan PT. CLM tidak hanya merugikan masyarakat yang menggantungkan kebutuhan hidupnya pada pesisir pantai tersebut namun juga berimbas pada biota laut yang ada di sekitar pantai.
“Kami mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel, Dinas ESDM Provinsi Sulsel, dan pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur untuk segera mencabut izin operasi PT. CLM dan menindaklanjuti apa yang telah terjadi di Wilayah Pesisir Lampia, Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan yang terkena dampak pencemaran lingkungan saat ini agar pencemaran dan kerusakan lingkungan di pesisir pantai tidak terus menerus terjadi. Jangan pernah memberikan ruang atau karpet merah kepada perusahaan yang telah melakukan pencemaran lingkungan,” tegas Azhari.
“Apabila aparat penegak hukum dan pemerintah tidak mencabut izin operasi PT. CLM dan menindaklanjuti hal tersebut maka kami akan mengangkat bendera perang dengan cara melakukan aksi demonstrasi,” tutup Azhari Hamid.









