banner dprd mkassar
Wajo  

Kasus BPNT Kejari Wajo Tetapkan 3 Orang tersangka, Kerugian capai 9 milliar Lebih

SUARACELEBES.COM, SENGKANG, SULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Wajo, Wajo Sulsel akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus bantuan pangan non tunai (BPNT) Kabupaten Wajo pada tahun 2018 hingga 2021.

Penetapan ke 3 tersangka tersebut disampaikan lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun SH, MH didampingi Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah dan Kasi Pidsus Kejari Wajo, Andi Trismanto melalui pres release di kantor Kejari Wajo jalan Kejaksaan sengkang Selasa, 23 Juli 2024.

Dalam keterangan yang disampaikan Kajari Wajo, Andi Usama Harun didepan para awak media mengutarakan kalau kasus bantuan BPNT tersebut merupakan bantuan BPNT Kabupaten Wajo,sejak mulai pada tahun 2018 hingga 2021. Dimana setelah melalui proses hukum yang berjalan selama ini dan hasil perhitungan yang dilakukan pihak BPK RI, itu ditemukan adanya kerugian negara yang capai milliaran,yakni Rp 9 Milliar lebih.

” Hasilnya ditetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut berkaitan pelaksanaan program BPNT Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021 berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah”. Ucapnya

Ke 3 tersangka masing masing inisial S Selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial
Kecamatan (Pendamping), MR selaku Kordinator Daerah dan AN selaku Direktur CV Jembatan Cela . Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan
Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021.
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Wajo telah melakukan pemeriksaan bersama para saksi dan ahli.

Sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021 berdasarkan Surat
Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, tim Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup
sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan sdr. S Selaku TKSK (Pendamping) sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 111/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli
2024 dan R selaku Kordinator Daerah sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor 113/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024. Bahwa Tersangka S Selaku TKSK (Pendamping)
dan tersangka MR Selaku Kordinator Daerah disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18
Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal
64 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan tersangka AN selaku
Direktur CV Jembatan Cela ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor : 112/P.4.19/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024. Bahwa tersangka AN disangka melanggar
Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 31.
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, tim Penyidik yang dikoordinatori oleh Kasi Pidsus Kejari Wajo
Andi Trismanto, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap
tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:
1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu :
Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau
menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
2. Alasan obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu :
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Investigatif
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Nomor :
32/LHP/XXI/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan
Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
di Kabupaten Wajo Tahun 2018 s.d. 2021. yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.
9.753.317.432,- (sembilan miliar tujuh ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus
tiga puluh dua rupiah).

Disinggung terkait adanya perkembangan atau untuk adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Kejari Wajo mengungkapkan kalau hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lainya yang ikut terlibat. ” Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka atau pihak pihak lain yang ikut terlibat didalam kasus tersebut , kita lihat perkembangan dan kelanjutan proses kasus tersebut, kita tunggu hasil dan perkembangan selanjutnya Tutupnya.(*)

PDAM Makassar