SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan negara di kelurahan Buloa, kecamatan Tallo, Makassar segera berlangsung di Pengadilan Tipikor (23/08/2017)
Tiga terdakwa dalam kasus ini, Muhammad Sabri selaku Asisten I Pemkot Makassar, Jayanti dan Rusdin selaku pemilik hak garap yang masih berstatus tahanan lapas, sudah berada di Pengadilan untuk mengikuti persidangan.
Sabri melalui Penasehat Hukumnya, Muhammad Iksan mengaku optimis akan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pada persidangan sebelumnya akan diterima oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Bonar Harianja.
“kita optimis eksepsi diterima dengan pertimbangan yang telah kita ajukan pada persidangan sebelumnya,” ujar Iksan saat ditemui sebelum menjalani persidangan
Salah satu pertimbangan yang diuraikan oleh tim penasehat hukum Sabri ialah, dalam kasus ini Sabri hanya menjalankan tugas yang diperintahkan kepadanya. Sabri sebagai asisten bidang pemerintahan mempunyai peranan dalam hal mengendalikan tugas dibidang pemerintahan, pertanahan dan perumusan produk hukum daerah.
Hal tersebut telah terurai dan sesuai dengan peraturan no 16 tahun 2014 tentang uraian tugas dan fungsi jabatan struktural pada sekretariat daerah kota Makassar.
Sementara itu, pada sidang dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum terhadap Eksepsi terdakwa yang dibacakan pada 16 Agustus lalu, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak permohanan Eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.









