SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Sidang Praperadilan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD Sulbar berlangsung di ruang sidang Harifin A. Tumpa, Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (23/10/2017)
Pendapat Ahli Pidana yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum tiga tersangka dibantah oleh Penasehat Hukum Kejati Sulselbar yang hadir dalam persidangan hari ini.
Penasehat Hukum Kejati Sulselbar, Bambang mengatakan bahwa proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar tahun 2016 telah sesuai prosedur. Ia mengaku akan membuktikan hal tersebut pada pembuktian sidang yang akan digelar besok, Selasa (24/10/2017)
“besok kita buktikan, penyelidikan kapan, penyidikan kapan, itu semua ada prosesnya,” ungkap Bambang usai menjalani sidang
Sebelumnya, Ahli Pidana asal Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengatakan pendapatnya berupa tidak sahnya proses penetapan tersangka jika dilakukan tanpa melalui proses penyidikan sebelumnya.
Ahli Pidana yang juga dihadirkan dalam sidang Praperadilan Setya Novanton ini mengungkapkan bahwa pentingnya mengungkap berapa kerugian negara dari sebuah tindak pidana korupsi sebelum melakukan penetapan tersangka.










