banner dprd mkassar
HUKUM  

ACC Sulawesi : Kemana Uang Rp200juta Yang Disetor Terdakwa Korupsi Laikang ?

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mulai mempertanyakan keberadaan uang Rp.200juta yang diserahkan Kepala Desa Laikang, Sila Bin Laidi kepada penyidik Pidsus Kejati Sulsel pada Selasa, 10 Januari 2017 lalu.

Hal tersebut dipertanyakan sebab pada sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penutut tidak menjadikan uang tersebut sebagai point tuntutan. Uang itu tidak dianggap sebagai kerugian negara korupsi penjualan lahan negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.

“Kami ingin tanyakan kemana uang itu sekarang? Apakah masih ada sama penyidik yang menerima ataukah justru dijadikan modus pemerasan, kami pikir saat terdakwa tidak dituntut mengganti kerugian negara, sementara telah menyetor sejumlah uang yang katanya mengganti kerugian negara, maka modus pemerasan diduga dilakukan penyidik,” tuding Direktur Riset dan Data Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Wiwin Suwandi.

Wiwin mengatakan, modus seperti itu kerap dijalankan penyidik Kejati Sulsel tidak hanya di kasus Laikang ini, namun di beberapa kasus besar seperti korupsi Alkes Pangkep.

“Penyidik yang menerima uang dari Kepala desa Laikang harus dipublis, kemudian harus ada bukti kalau uang tersebut aman. Jika tidak kami akan dorong agar jaksa itu dilapor penggelapan uang,” ungkap Wiwin.

Sebelumnya, tiga terdakwa dugaan korupsi penjualan lahan di desa Laikang, Kabupaten Takalar yakni Noor Uthary, Sila Bin Laidi dan Risno Siswanto telah dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara beserta denda Rp.500juta subsider 8 bulan kurungan. Namun, pada tuntutan tersebut jaksa tidak menyebutkan uang kerugian negara yang telah disetorkan oleh Kepala Desa Laikang, Sila Bin Laidi.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU