banner dprd mkassar
HUKUM  

PN Makassar Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi APBD Sulbar

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar, melalui Hakim Tunggal, Safri menyatakan menolak seluruh gugatan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar, yakni Andi Mapangara, Harun dan Munandar Wijaya, terhadap Kejati Sulselbar dalam sidang Praperadilan, Rabu (25/10/2017)

Dalam amar putusan Hakim Tunggal diuraikan bahwa seluruh gugatan pemohon ditolak dan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar sudah sesuai prosedur. Begitupula dengan penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sulselbar juga dinyatakan sah.

“menyatakan menolak seluruh gugatan pemohon atas termohon dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon serta proses penyelidikan dan penyidikan sah berdasarkan KUHAP,” ungkap Safri dalam persidangan

Dengan adanya putusan Hakim Tunggal pada sidang Praperadilan ini, maka perkara yang melibatkan unsur pimpinan DPRD Sulawesi Barat ini akan berjalan sesuai tahapannya dan memasuki sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tepatnya pada 4 oktober 2017, Kejati Sulselbar merilis penetapan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi APBD Sulbar. Keempat tersangka ini merupakan unsur pimpinan DPRD Sulbar yang diduga melakukan tindak pidana berupa melakukan penyimpangan dengan cara menyepakati besaran nilai pokok pikiran tahun anggaran 2016, dengan nilai total mencapai 360 Milyar rupiah.

Anggaran sebesar 360 Milyar tersebut kemudian diduga dibagikan kepada 45 orang Anggota DPRD Sulbar berupa kegiatan dana aspirasi yang menghabiskan dana mencapai 80 Milyar rupiah.

Tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut, tiga dari empat tersangka melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Kejati Sulselbar di Pengadilan Negeri Makassar.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU