banner dprd mkassar

DIAmi Tidak Terbukti Melanggar,  Panwaslu Tolak Gugatan Appi Cicu 

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar memutuskan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Racmatika Dewi (Appi-Cicu) terhadap pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari di tolak.

Hal ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Nursari di ruangan sidang Panwaslu Kota Makassar, Jalan Anggrek, Senin (26/2/2018).

“Memutuskan menolak secara keseluruhan gugatan dari pemohon,” ujarnya.

Menurutnya, gugatan pemohon ditolak lantaran didalam fakta persidangan tidak terbukti bahwa materi gugatan yang diajukan oleh pemohon digunakan sebagai proses pencalonan dari pasangan Danny Pomanto-Indira.

“Materi gugatannya tidak ada satupun yang terbukti yang diajukan oleh pemohon bahwa pasangan Nomor urut 2 memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan politiknya,” tuturnya.

Diketahui, materi gugatan yang di sampaikan kuasa hukum dari pemohon adalah meminta KPU mengugurkan DIAmi di Pilwakot 2018.

“Materinya itu pemohon meminta KPU membatalkan penetapatan urutan nomor dua, karena ditengrahi memanfaatkan program pemerintah untuk politiknya yakni, berkaitan tagline ‘Dua Kali Tambah Baik’, pelibatan ASN dan pembagian Hp RT/RW,” tutupnya.(*)

PDAM Makassar