SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan negara di Buloa, Makassar terpaksa tidak bisa menjalani persidangan yang sekiranya dilaksanakan hari ini, di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (26/10/2017)
Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, tempat ketiganya ditahan tidak membolehkan tiga terdakwa keluar dari lapas, sebab masa tahanannya yang sudah mencapai batas.
Jaksa Penuntut, Irma Ariani yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa sidang lanjutan kasus korupsi sewa lahan buloa harus ditunda karena menunggu surat perpanjangan penahanan yang semestinya dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi.
“pihak lapas menolak mengeluarkan terdakwa, karena kalau mereka keluar, pihak lapas tidak lagi bisa menerima kembali alias mereka bisa bebas demi hukum karena perpanjangan masa tahanannya belum keluar,” ujar Irma
Meski demikian, Irma menuturkan bahwa tim jpu akhirnya menerima surat perpanjangan penahanan ketiga terdakwa siang tadi. Sehingga proses persidangan bisa dilanjutkan pekan depan dan status ketiga terdakwa masih sebagai tahanan lapas.
“tadi kita terima suratnya siang, sementara batas mengeluarkan tahanan kan jam 10 , jadi memang harus ditunda dulu. Kami juga harus buat berita acaranya karena sudah menerima surat perpanjangan tersebut,” urai Irma
Sekiranya tiga terdakwa kasus dugaan korupsi sewa lahan di buloa, yakni Muhammad Sabri, Rusdin dan Jayanti harus menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Adapun saksi-saksi yang hendak dihadrikan jaksa penuntut ialah Pelaksana Tugas Sekkot Makassar dan Mantan Kepala Kecamatan Tallo, Makassar.