SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tim penyidik Kejati Sulsel kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan salah bayar pada proyek Underpass Simpang lima Bandara. Hari ini saksi yang diperiksa adalah Staf kesbangpol kota Makassar dan Ahmad Rivai dan Hasan Sulaiman.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin, saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan tersebut.
“Ada pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan Tipikor Underpass. Kedua saksi diperiksa sejak pukul 10.00 wita hingga pukul 13.40 wita,” ujar Salahuddin, saat ditemui di ruangannya, Senin (29/2018).
Salahuddin menjelaskan keduanya dicecar pertanyaan terkait pembebasan lahan yang digunakan dalam proyek Underpass.
Sejak dinaikan statusnya dari tahap penyelidikan hingga penyidikan Kejati telah memeriksa beberapa saksi, diantaranya kepala BPN Makassar, Lurah Sudiang dan Camat Tamalanrea.
Adapun dua orang saksi yang diperiksa hari imi dalam kapasitas, posisi dan tupoksi mereka dalam proyek tersebut. Ahmad Rivai diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan sekertaris panitia pengadaan lahan. Sedangkan Hasan Sulaiman diperiksa dalam kapasitas sebagai staf panitia pembebasan lahan pada proyek Simpang Lima Underpass.
Salahuddin menambahkan selain kedua orang tersebut, pihaknya akan terus memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui tentang proyek tersebut.
Sekedar diketahui, pembebasan lahan pada proyek tersebut menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari Kementrian Pekerjaan Umum. Melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM), sebesar Rp10 miliar.
Dimana pada perjalanannya, pemerintah kota (Pemkot) Makassar diminta oleh BJMM untuk menyediakan lahan yang akan digunakan pada proyek tersebut. Selain itu Pemkot juga diminta untuk membuat daftar nominatif (inventarisasi lahan) yang akan digunakan untuk pembebasan lahan proyek Underpass.
Kemudian didalam perjalanan, ditemukan adannya indikasi salah bayar Rp 3 miliar dalam proyek pembebasan lahan tersebut.