SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Tiga terdakwa Kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan transmigrasi di desa Laikang, Kabupaten Takalar, yakni Noor Uthary, Sila Laidi dan Risno Siswanto membacakan nota pembelaan atau pledoi yang dibuatnya secara pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, (30/10/2017)
Ketiga terdakwa memohon untuk dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta diberi vonis bebas dan dikembalikan harkat dan martabatnya.
“kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya, karena Hakim adalah representasi Tuhan di dunia, dan suara rakyat adalah suara Tuhan di dunia,” ujar Sila Laidi dalam membacakan nota pembelaannya.
Ketiga terdakwa juga membantah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri ataupun orang lain sebagaimana yang dituduhkan kepada mereka.
“kami hanya menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat,” ungkapnya
Tiga terdakwa Kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan transmigrasi di desa Laikang, Kabupaten Takalar dituntut hukuman penjara selama 3.5 tahun untuk Mantan Camat Mangngarabombang, Noor Uthary dan hukuman penjara 3 tahun untuk Kepala Desa Laikang, Sila Laidi dan Mantan Sekretaris Desa Laikang, Risno Siswanto.
Mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.500juta subsidair 8 bulan kurungan, jika tidak mampu membayar denda tersebut.