SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai Anzar Majid menjatuhkan vonis 2 tahun 1 bulan penjara beserta denda Rp.50juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Andi Agung dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah Kabupaten Luwu Utara berupa program modul eksperimen sains berbasis IT dan program Life Science Dinas Pendidikan tahun 2011
Pada korupsi tersebut, hakim menilai terdakwa yang berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyalahgunakan kewenangan membuat dirinya dan orang lain untung sementara negara mengalami kerugian sebesar Rp3.6 miliar.
Andi Agung sebelumnya dituntut 2.5 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, namun dengan pertimbangan status terdakwa sebagai residivis (orang yang pernah dihukum) dan masih menjalani masa tahanannya, sehingga Majelis menjatuhkan vonis lebih ringan.
“sudah jelas ya terdakwa, kamu dihukum 2 tahun 1 bulan, karna kamu residivis kita kurangi sedikit hukumannya dari tuntutan jaksa,” ungkap Anzar usai membacakan putusan
Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberi kesempatan terdakwa dan penasehatnya serta jaksa penuntut umum untuk fikir-fikir dalam menentukan upaya hukum selanjutnya.
Informasi yang dihimpun, dalam program modul eksperimen sains berbasis IT dan program Life Science Dinas Pendidikan yang menggunakan Dana Insentif Daerah (DID) Luwu Utara ini, Kementerian Keuangan menyetujui usulan rencana anggaran sebesar Rp24.1 miliar dengan program kegiatan 103 item.
Hanya saja pada pelaksanaan nya yang terealisasi hanya 83 item. Kegiatan fisik tidak terlaksana dan kegiatan non fisik terlaksana. Hal inilah yang menimbulkan temuan penyimpangan anggaran yang disinyalir berjumlah Rp3 miliar.
Rangkaian perbuatan terdakwa ini melanggar dakwaan subsider Pasar 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP










