banner dprd mkassar
HUKUM  

Wanprestasi, PT. PP Diminta Ganti Rugi 500juta Kepada Terdakwa Kasus Buloa

pemprov sulsel

PDAM Makassar

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – PT. Pembangunan Perumahan (PP) dinyatakan kalah dalam sidang gugatan perdata atas kepemilikan hak garap oleh Rusdin dan Jayanti di atas lahan buloa, kecamatan Tallo, Kota Makassar. Terkabulnya permohonan gugatan Rusdin dan Jayanti membuktikan bahwa PT. PP telah melakukan kelalaian dalam suatu perjanjian atau lazim disebut wanprestasi atas perjanjian sewa menyewa hak garap terhadap Rusdin dan Jayanti karena tidak membayar uang sewa sebesar Rp. 500juta

Kuasa Hukum Rusdin dan Jayanti, Zamzam menjelaskan bahwa permohonan gugatan perdata ini telah dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Kemal Tampubolon. Bukti surat hak garap yang dimiliki oleh Rusdin dan Jayanti juga dinyatakan sah secara hukum.

“kita punya bukti surat hak garap, yang oleh karena itu surat tersebut dinyatakan sah secara hukum, salah satu permohanan yang dikabulkan ialah PT. PP diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 500juta,” ujar zam-zam

Seperti diketahui, bahwa sidang pidana dengan objek perkara yang sama juga telah bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar dengan tiga terdakwa yakni Muhammad Sabri selaku mantan Assiten I Pemkot Makassar, beserta Rusdin dan Jayanti yang mengaku sebagai pemilik hak garap di lahan tersebut.

Rencananya, hasil putusan gugatan perdata kasus ini akan menjadi bahan yang dilampirkan pihak Penasehat Hukum sebagai pertimbangan Majelis Hakim dalam mengadili kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di kelurahan buloa, kecamatan tallo, Makassar.

Pemkot Makassar

PDAM Makassar

Call Center PU