SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Status tersangka Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin serta rangkaian proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi di desa laikang, kecamatan mangngarabombang, Kabupaten Takalar dinyatakan Sah oleh Hakim Praperadilan, Rianto Adam Ponto, dalam sidang puntusan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (31/10/2017)
Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Bur, sapaan akrab Bupati Takalar ini dimenangkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel sebagai pihak termohon.
“mengadili dan menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Burhanuddin Baharuddin ditolak keseluruhuan, dan membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon dalam hal ini Burhanuddin Baharuddin sebesar 5000 rupiah,”
Salah satu pertimbangan Hakim Rianto Adam Ponto untuk menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Bur ialah terpenuhinya syarat formil maupun materi serta dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik dalam menjerat Bur sebagai tersangka.
Dengan ditolaknya gugatan Praperadilan ini, maka status tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan harus dilanjutkan dan dibuktikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar kelak.