Berani Sembunyikan Jentang ? Ini Hukumannya

Soedirjo Aliman alias Jentang
Pemprov-Sulsel

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penyewaan lahan negara di kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang hingga saat ini masih buron.

Pengusaha mobil ini terakhir kali diketahui berada di Singapura. Namun hingga kini, keberadaannya masih misterius. Bahkan keluarga dan pengacara Jen Tang pun mengaku tak mengetahui keberadaan dan kabar terakhir dari bos PT Jujur Jaya Sakti tersebut.

Kejati Sulsel mengimbau agar pihak yang mengetahui keberadaan Jen Tang agar segera menyerahkannya.

“Kita berharap agar siapapun yang mengetahui keberadaan buronan tersebut untuk bisa memberikan informasi atau menyerahkan tersangka Jentang secara koperatif,” ujar Kasipenkum Kejati, Salahuddin, Senin (5/2/2018).

Salahuddin juga menghimbau dengan tegas agar tidak ada pihak-pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Jentang yang kini menjadi Buronan Kejati. Sebab kata Salahuddin, menyembunyikan keberadaan Jentang bisa di jerat dengan hukuman pidana.

“Sembunyikan atau membantu tersangka agar tidak bisa ditangkap, bisa dijerat dengan sanksi pidana,” tegas Salahuddin.

Ancaman pidananya sampai 9 bulan penjara. Hal tersebut, kata Salahuddin tertuang dalam pasal 221 ayat (1) KUHP, yang isinya menyebutkan tentang hukuman pidana bagi orang yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Jentang sendiri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan penyewaan lahan negara di kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Jentang bertolak ke Singapura untuk berobat beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kini keberadaannya tidak diketahui. Bahkan pengacara dan keluarga Jentang mengaku tidak tau persis dimana tepatnya Jentang berada.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Jan S Maringka, sebelum menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel) sempat sesumbar bahwa memulangkan buron di luar negeri bukan lah hal baru baginya. Ia juga mengatakan bahwa ia akan bekerja sama dengan interpoll untuk memulangkan jentang. Namun hingga hari ini, usaha Kejati sulsel belum membuahkan hasil. Bahkan terkesan Kejati kehilangan jejak jentang.

Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari kesepakatan penyewaan lahan negara yang digarap Rusdin dan Jayanti kepada PT PP untuk digunakan sebagai jalan masuk proyek Makassar New Port (MNP). Lahan tersebut disewa PT PP dari Rusdin dan Jayanti sebesar Rp 500 juta per tahun. Pada tahun kedua PT PP merasa hal tersebut tidak benar dan melaporkannya kepada Kejati Sulsel. Sekedar diketahui, Rusdin dan Jayanti merupakan karyawan Jentang.

Bapenda-makassar
Banner-nasdem
capil-makassar