SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pemilik PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jentang yang kini berstatus buronan kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, hingga kini belum ditemukan dan ditangkap.
Pencarian yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, belum membuahkan hasil alias masih nihil.
Menanggapi belum ditangkapnya Jentang, Direktur Riset dan Data Anti Corruption Committee, Wiwin Suwandi berharap ada terobosan langkah hukum yang bisa dilakukan Kejati agar Jentang bisa bertekuk lutut dan segera ditangkap.
Langkah hukum itu lanjut Wiwin, salah satunya dengan mengikuti cara KPK yang menjerat pengacara serta orang terdekat Setya Novanto yang dianggap menghalangi penyidikan KPK. Langkah itu, kata Wiwin bisa juga diterapkan Kejati Sulsel.
Menurut Wiwin, siapa pun yang menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Tugas Utoto mengaku hingga saat ini timnya belum berhasil menemukan Jentang lantaran posisi tersangka yang disinyalir tidak lagi berada di Indonesia.
“Belum ditemukan, masih sementara dicari,” ungkap Tugas
Tugas juga menambahkan bahwa sejauh ini informasi dari pihak keluarga Jentang bersama penasihat hukumnya juga sangat minim dan tidak banyak membantu.
Tugas mengatakan berencana memasiksimakan pencarian melalui keluarga tersangka, jika perlu penasihat hukum Jentang akan ditekan untuk memberikan informasi. “Siapa saja yang menghalangi penyidikan tentu bisa ikut dijerat. Jadi kalau pengacara atau keluarganya ada upaya menghalangi, kita jerat juga,” tegas Tugas.
Jentang ditetapkan tersangka dan buronan oleh Kejati Sulsel berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Nomor : PRINT-622/R.4/Fd.1/11/2017 tanggal 1 November 2017.
Penetapan Jentang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari hasil penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama tiga terdakwa dalam kasus tersebut yakni Rusdin, Andi Jayanti Ramli serta Sabri yang saat ini telah melewati tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Adapun peran Jentang yaitu turut serta bersama terdakwa Rusdin, Andi Jayanti Rami dan Sabri secara tanpa hak menguasai tanah negara seolah olah miliknya sehingga PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero selaku pelaksana proyek Makassar New Port terpaksa mengeluarkan uang sebesar Rp500 juta untuk biaya penyewaan tanah.
Dana tersebut kemudian diduga diterima oleh tersangka melalui rekening pihak ketiga untuk menyamarkan asal usulnya. Rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan Jentang melanggar sejumlah pasal sangkaan yakni
Pasal 2 Undang-undang No.31 tahun 1999 Jo undang undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 3 serta Pasal 4 undang-undang No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.