SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menyiapkan tuntutan kepada Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran, terdakwa dugaan korupsi pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru pada 2016/2017
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Makassar, Andi Alham mengatakan tuntutan itu akan dibacakan saat sidang agenda pembacaan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Makassar, yang dijadwalkan pekan depan.
“Tentu kami siapkan tuntutan terhadap terdakwa, tuntutan kami sesuaikan dengan pasal yang kami dakwakan,” tukas Alham, kemarin.
Alham mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bekerja sangat maksimal di persidangan untuk membuktikan terdakwa bersalah melakukan sejumlah perbuatan pidana.
Diantaranya, membuka jalur penerimaan siswa baru diluar dari jalur online lalu menarik uang sumbangan dari orang tua, penerimaan siswa baru tahun 2016. Dengan cara memalsukan buku daftar siswa.
Pihak sekolah diduga juga memanipulasi data laporan pendaftar siswa sehingga ada perbedaan siswa yang masuk. Perbedaan itu yakni laporan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar hanya melaporkan 12 kelas berisi 36 siswa tiap kelasnya ke operator Telkom.
Padahal faktanya terdapat tambahan 3 kelas berisi masing-masing 36 siswa yang juga didaftar secara offline. Alham mengatakan, berdasarkan perbuatan Muhammad Yusran, JPU menerapkan pasal 12 huruf a.
Sebab sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara, tersangka dianggapbmenerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dan Pasal 12 huruf b lantaran terdakwa sebagai terdakwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Terpisah, terdakwa Muhammad Yusran mengaku selalu siap dengan tuntutan yang akan diberikan jaksa terhadap dirinya. Meski begitu Ia tetap yakin dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pungli sebagaimana yang dituduhkan.









