banner dprd mkassar
HUKUM  

Pengadilan Tipikor Makassar Terima Berkas 5 Tersangka Korupsi Bandara Sultan Hasanuddin

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Pengadilan Tipikor Makassar kembali menerima berkas perkara untuk 5 tersangka kasus korupsi dan mark up dana pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Sultan Hasanuddin dari tim Jaksa Penuntut umum. Kelima tersangka akan menjalani proses hukum di persidangan.

“Penyidik telah menyerahkan berkas penuntutan lima tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hidar, kemarin.

Kelima berkas pejabat tersebut, yakni mantan Kepala BPN Maros, Andi Nuzuliah, mantan Kepala BPN Wajo, Hijaz serta tiga pejabat BPN lainnya yakni Hartawan Tahir, Hamka dan Muhtar D. Kata Hidar, mereka merupakan tersangka lanjutan yang ditetapkan setelah empat tersangka  sebelumnya.

Membenarkan pelimpahan berkas 5 tersangka ini, Juru bicara Pengadilan, Anzar Majid menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan telah menetapkan Majelis Hakim untuk 5 tersangka ini. Bonar Harianja sebagai Hakim Ketua, sementara Ahmad dan Abdurazak sebagai Hakim Anggota

“kita sudah terima, Majelis Hakim juga dibentuk, nanti mereka yang tentukam jadwal sidang,” ujar Anzar

Kelima pejabat BPN ini diseret atas sejumlah perbuatan, diantaranya telah menyusun daftar nominatif untuk selanjutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Apraisal Penilai Publik Abdullah Fitriantoro. Penyerahan daftar itu di luar batas waktu yang telah ditetapkan SPI 306.

Daftar nominatif, adalah daftar yang berisi data informasi tentang lahan dan semua benda yang akan dibebaskan. Daftar nominatif itu disiapkan oleh P2T bentukan BPN selaku leading sektor pembebasan lahan.

Kesalahan P2T- BPN dalam memberikan daftar nominatif kepada apraisal yakni daftar berubah sebanyak tiga kali. Dimana saat pemberian perubahan kedua dan ketiga, batas waktu 30 hari tim apraisal bekerja, sudah lewat. Sehinga jika dirunut keabsahan tim apraisal ini tidak diyakini yang berarti semua kinerja tim pun tidak sah dan menyalahi aturan.

Tim P2T memberikan daftar nominatif kepada apraisal sebagai dasar untuk melakukan taksasi harga. Dari nominatif seharusnya ada tanah negara tetapi tidak disebutkan.

Tak hanya itu, perbuatan lainnya yaitu ditemukannya sejumlah transaksi salah bayar kepada warga yang tidak berhak menerima ganti rugi lahan. Terdapatnya salah bayar ini menjadi indikasi adanya kesalahan yang dilakukan oleh satgas A dan B saat melakukan verifikasi.

Akibatnya 53 bidang tanah negara/ tanah non hak yang seharusnya tidak boleh dilakukan pembayaran ganti rugi justru dibayarkan ganti ruginya. Pembayaran 53 lahan itu menyebabkan naiknya perhitungan biaya ganti rugi yang harus dikeluarkan PT Angkasa Pura Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin pada pengadaan lahan bandara seluas 60 hektare dari RKA 2012 sebesar Rp186 miliar, berubah menjadi Rp520 miliar.

PDAM Makassar