banner dprd mkassar
HUKUM  

ACC Sulawesi Desak Kejati Sulsel Usut Keterlibatan Jentang Dalam Kasus Sewa Lahan Buloa

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang menangani kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di kelurahan Buloa, kecamatan Tallo, Makassar untuk mengusut keterlibatan Soedirjo Aliman alias Jentang yang diduga duduk sebagai aktor utama dalam kasus ini.

Direktur Data dan Riset ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi menjelaskan bahwa dalam kasus ini keterlibatan Jentang sangat jelas dengan adanya bukti temuan hasil investigasi ACC Sulawesi dalam kasus ini berupa dokumen yang menjelaskan bahwa adanya sengketa lahan dalam perkara a quo dengan H. Umar Syukur selaku ahli waris yang berurusan dengan Soedirjo Aliman alias Jentang sebagai penguasa lahan di Buloa.

“dengan adanya temuan dokumen ini, sudah menjelaskan bahwa lahan tersebut dikuasai oleh Jentang, sementara Rusdin dan Jayanti hanya orang yang dipasang sebagai pemilik hak garap disana,” ungkap Wiwin

Keterlibatan Jentang kata Wiwin, juga diperjelas dengan adanya surat balasan dari PT. PP ke H. Umar Syukur yang menyarankan agar ia (red : Umar Syukur) menyelesaikan sengketa lahan tersebut dengan Jentang. Sehingga patut diduga bahwa PT. PP juga telah mengakui bahwa lahan di Buloa dikuasai oleh Jentang.

Senada dengan Wiwin, Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun juga meminta kepada pihak Kejaksaan untuk tidak berhenti pada tiga tersangka yang tengah menjalani proses peradilan saja. Sebab, dalam kasus ini pihak lain yang dinilai ikut bertanggung jawab ialah pihak Kelurahan, Kecamatan dan juga pihak PT. Pembangunan Perumahan.

“ada keterlibatan lurah bahkan camatnya, kenapa mereka mengeluarkan surat keterangan garapan, ada mal administrasi disini,” ungkap Kadir

Kejati Sulsel selaku Penegak Hukum yang menangani kasus ini, lanjut Kadir juga terkesan segan dalam menjerat pihak-pihak yang dengan terang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa, termasuk PT. PP yang tanpa kehati-hatian melakukan transaksi sewa menyewa lahan yang mengakibatkan negara rugi mencapai Rp. 500juta

Padahal, ACC Sulawesi menilai pihak Kejaksaan telah mengetahui fakta bahwa Rusdin dan Jayanti hanya “boneka” yang kemudian aktor utamanya ialah Soedirjo Aliman alias Jentang.

PDAM Makassar